Logistik

Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

4
×

Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

Share this article
Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2
Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

Lintaskontainer.co.id – Mulai 1 April 2025, Uni Eropa akan menerapkan Sistem Kontrol Impor 2 (ICS2). Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk udara, laut, sungai, darat, dan kereta api.

ICS2 bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan barang yang masuk ke Uni Eropa. Dengan sistem ini, eksportir dan operator logistik harus memberikan data lengkap dan akurat sebelum barang tiba. Hal ini memungkinkan otoritas bea cukai menilai risiko barang lebih efektif. Dengan demikian, Uni Eropa bisa mencegah potensi pelanggaran dan ancaman terhadap keamanan.

Selain itu, ICS2 akan mengoptimalkan proses bea cukai terstandarisasi dan pra-kedatangan. Ini juga akan memperketat pemeriksaan barang yang masuk ke Uni Eropa.

Baca Juga

Arus Kontainer di Terminal Petikemas Surabaya Naik 3,82 Persen

Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2
Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

ICS2 telah diterapkan pada jalur udara dan laut sebelumnya. Namun, mulai 1 April 2025, sistem ini juga diterapkan pada transportasi darat dan kereta api.

Baca Juga

KAI Logistik Angkut 22 Kereta dari Jawa ke Sumatra!

Bagi eksportir Indonesia, penerapan ICS2 berarti mereka harus mematuhi kewajiban baru ini. Setiap pengiriman barang ke Uni Eropa harus dilengkapi dengan data yang akurat. Eksportir harus mengirimkan informasi barang sebelum barang tiba di Uni Eropa untuk memastikan proses bea cukai berjalan lancar.

Eksportir Indonesia disarankan segera menyesuaikan sistem pengiriman mereka sesuai dengan ketentuan ICS2. Memastikan data yang disampaikan lengkap dan tepat waktu sangat penting. Hal ini akan membantu menghindari hambatan dalam proses bea cukai dan memperlancar pengiriman barang.

Dengan mematuhi ketentuan ini, eksportir dapat menjaga hubungan baik dengan mitra dagang di Uni Eropa dan menghindari keterlambatan.

ICS2 akan memperketat kontrol impor di Uni Eropa dan meningkatkan keamanan barang. Eksportir Indonesia harus mematuhi regulasi ini agar pengiriman barang tetap lancar. Dengan memenuhi ketentuan ICS2, proses bea cukai akan lebih cepat, dan risiko hambatan dapat diminimalkan.