Lintaskontainer.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyedikan atas dugaan korupsi 34 Kontainer berisiMinyak Mentah di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Nah, itu penyidik menemukan 34 ordner ya, yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini dan termasuk shipping di dalamnya ya,” kata Harli kepada awak media LintasKontainer.co.id, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga
Kericuhan Sopir Truk dan Demo di Tanjung Priok
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar mengatakan, dua lokasi.
Adapun tempat penggeledahan adalah gedung di Plaza Asia dan sebuah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Lama.

Penyidik juga membawa 89 bundel dokumen dan dua komputeryang diduga terkait dengan aktivitas korupsi.
Sehingga hal ini yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp833 juta, dan US$1.500.
“Nah, kita harapkan bahwa dengan tindakan ini, penyidik, kami sampaikan, hari ini masih terus melakukan penggeledahan di tempat yang sama, ya, khususnya di jalan Jenggala,” ujar ata kelola minyak kepada awak media LintasKontainer.co.id.
Baca Juga
Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Harli merinci, kerugian negara tersebut mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

“Dan barangkali, apakah ada perkembangan di tempat-tempat lain, nah ini sedang terus kami telusuri untuk bagaimana membuat terang dari tindak pidana ini,” ucap dia kepada awak media LintasKontainer.co.id.
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai penyitaan 34 kontainer oleh jaksa. Kemungkinan, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kasus penyitaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam beberapa operasi terpisah.
Baca Juga 100 Kontainer dari Thailand Di TOLAK, Ini Penyebabnya!